Zakat Mal Hanya Untuk Muslim, Tidak Boleh Untuk Non-Muslim
[Rubrik: Sekedar Sharing]
Kami mendengar berita bahwa ada pihak yang protes, ketika Baznas suatu daerah mempersyarakat zakat hanya untuk kaum muslimin saja, tidak boleh untuk non-muslim. Mereka mengatakan ini diskriminasi. Tentu ini tidak tepat, sanggahanya:
Pertama: Ini harta kaum muslimin dan aturan zakat hanya untuk muslim, tidak boleh untuk non-muslim. Ini adalah ijma’ ulama.
Ibnu Mundzir berkata,
أجمعوا على أن الذمي لا يعطى من زكاة الأموال شيئا
“Para ulama bersepakat bahwa kafir dzimmi tidaklah diberi harta zakat sedikitpun”. [Al-Ijma’ hal. 8]
Jadi aturan agama harus dipatuhi dan hormatilah aturan agama orang lain
Kedua: Bukan berarti kita tidak boleh membantu non-muslim, bahkan kita diperintahkan berbuat baik dan adil kepada non-muslim selama tidak memerangi Islam, tetapi membantunya bukan dengan harta zakat, membantunya dengan sedekah atau santunan lainnya.
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
Artikel asli: https://muslimafiyah.com/zakat-mal-hanya-untuk-muslim-tidak-boleh-untuk-non-muslim.html